Nama : Mirna Siti Aisha
NPM :12209977
Kelas :4ea12
1. Jelaskan
pengertian Corporate Social
Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan
masyarakat sekitar !
Jawab : Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Jawab : Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
2. Jelaskan
argumen anda tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis) !
Jawab : Argumen saya tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis) yaitu : Pelaksanaan CSR dapat bermanfaat bagi perusahaan, yaitu dengan penciptaan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik sehingga dapat meningkatkan loyalty (brand differentiation(, tumbuhnya rasa kebangga (sense of prede) dan segenap karayawan perusahaan tersebut, mendorong kemudahan memperoleh ijin dan pemerintah dan publik atas pelaksanaan bisnis perusahaan karena telah dianggap memenuhi standar oprasional dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas, mengelola resiko-resiko terciptanya hubungan yang lebih erat antara masyarakat dan perusahaan membantu pemerintah dalam menjalankan misi sosial yang telah direncanakan pemerintah, terciptanya kesinambungan usaha (business sustainabillity). Dimana perusahaan melibatkan stakeholder sebagai bagian dan proses bisnisnya.
Jawab : Argumen saya tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis) yaitu : Pelaksanaan CSR dapat bermanfaat bagi perusahaan, yaitu dengan penciptaan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik sehingga dapat meningkatkan loyalty (brand differentiation(, tumbuhnya rasa kebangga (sense of prede) dan segenap karayawan perusahaan tersebut, mendorong kemudahan memperoleh ijin dan pemerintah dan publik atas pelaksanaan bisnis perusahaan karena telah dianggap memenuhi standar oprasional dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas, mengelola resiko-resiko terciptanya hubungan yang lebih erat antara masyarakat dan perusahaan membantu pemerintah dalam menjalankan misi sosial yang telah direncanakan pemerintah, terciptanya kesinambungan usaha (business sustainabillity). Dimana perusahaan melibatkan stakeholder sebagai bagian dan proses bisnisnya.
3. Apa
yang dimaksud dengan Good Corporate
Governance (GCG) ? Jelaskan prinsip
– prinsipnya !
Jawab : Yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) Menrut Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalilkan perusahan agar mencapai keseimbangan anatara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umunya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengetahuan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Jawab : Yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) Menrut Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalilkan perusahan agar mencapai keseimbangan anatara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umunya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengetahuan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Prinsip-Prinsip Good
Corporate Governance (GCG) Sejak
diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah
dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip
tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara
atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai
yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan
yang baik ini antara lain :
(a). Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(d) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(e) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(d) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(e) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
4. Adakah hubungan antara CSR dan
GCG ? Jelaskan !
Jawab : Hubungan CSR dan GCG :
Good Corporate Governance (GCG) ialah suatu sistem, dan perangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan.
Jawab : Hubungan CSR dan GCG :
Good Corporate Governance (GCG) ialah suatu sistem, dan perangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan.
Terdapat
lima prinsi GCG yaitu:
1. Transparency
(Keterbukaan Informasi)
2. Accountability
(Akuntabilitas)
3. Responsibility
(Tanggung Jawab)
4. Independency
(Kemandirian)
5. Fairness
(Kesetaraan dan kewajaran)
· Prinsip Responsibility mempunyai hubungan yang paling dekat
· Prinsip Responsibility mempunyai hubungan yang paling dekat
dengan CSR.
Prinsip ini memberikan penekanan yang lebih terhadap stakeholders perusahaan (stakeholders-driven
concept).
· Prinsip
yang lain lebih fokus ke shareholders-driven concept.
5.
Jelaskan pengertian whistle
blowing ! Bedakan whistle blowing internal dan eksternal !
Jawab : Pengertian
Whistle Blowing yaitu :
·
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang
atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
·
n
Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan
sediri maupun pihak lain.
Whistle bowing
dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing
eksternal.
Perbedaan antara
Whistle Blowing Internal dan Eksternal
·
Whistle blowing internal terjadi ketika seorang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan
kecurangan tersebut kepada atasannya.
·
Whistle blowing eksternal terjadi
ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
6.
Jelaskan prinsip – prinsip etis apa saja yang harus
diperhatikan dalam bidang produksi ? Berikan dan jelaskan dua contoh
pelanggaran etika bisnis dalam bidang produksi yang ada di Indonesia !
Jawab :
1.
Prinsip kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran
merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen,,
sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap
produk tersebut.
2.
Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja
seperti masa pemakaian produk ( tanggal kadaluarsa ).
3.
Integritas moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para
pihak pelaku bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat
dipercaya baik bagi konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.
Contoh
pelanggaran etika Bisnis :
Contoh 1: Pelanggaran Etika Bisnis transparansi
Contoh 1: Pelanggaran Etika Bisnis transparansi
Sebuah Yayasan X
menyelanggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada Tahun ajaran baru sekolah
mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sakali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu
tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada
wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan
informasi bahwa uang itu dipergunakkan untuk pembelian seragam guru. Dalam
kasus ini pihak yayasan dan guru sekolah dapat dikategorikan melangggar prinsip
transparansi.
Contoh 2: etika
bisnis terhadap prinsip kejujuran :
Sebuah perusahaan
pengembangan di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah petrusahaan kontraktor
untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang
memberikan spesipikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaanya,
perusahaan kontraktor melakukan penurunan kulaitas spesifikasi bangunan tanpa
sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan
sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor
dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan
pengembang.